Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Temui Prabowo di Hambalang, Sampaikan Laporan dari Berbagai Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Gibran usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Selasa, 07 November 2023 - 19:10:00 WIB
Nasib Gibran usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak bisa menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak bisa dibatalkan.

"Majelis kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan p[rinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai 9 pilar konstitusi dan kemerdekaan keuasaan kehakiman sebagai kelembangaaan," kata  Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Sebab ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anwar merupakan paman Gibran.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut