JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak bisa menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak bisa dibatalkan.
"Majelis kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan p[rinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai 9 pilar konstitusi dan kemerdekaan keuasaan kehakiman sebagai kelembangaaan," kata Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Kekurangan Dana, Palang Merah Internasional akan Pangkas 2.900 Pekerja
Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Sebab ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anwar merupakan paman Gibran.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly.
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua, MKMK Perintahkan Saldi Isra Pimpin MK
MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Breaking News, MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku