Nasib King Abdi usai Promosi Toko Miras, Polresta Malang: Masih sebagai Saksi
MALANG, iNews.id - Influencer Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi tersandung kasus promosi toko minuman keras (miras) di Malang. Dia diperiksa Polresta Malang yang statusnya masih sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan usai video promosi toko miras miliknya diunggah ke akun Instagram pribadi @kingabdi_jajanmercon dan menuai reaksi pro dan kontra.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait unggahan King Abdi yang mempromosikan launching toko miras bernama Sari Jaya 25.
“Dari Satreskrim Polresta Malang Kota mengundang saudara ANA yang telah kamu lakukan pembuatan konten promosi launching, salah satu toko penjual miras yang ada di Kota Malang. Undangan tersebut adalah sebagai undangan klarifikasi atas video yang berada di medsos,” ujar Yudi, Jumat (18/7/2025).
Yudi menegaskan, materi pemeriksaan sejauh ini fokus pada peran King Abdi dalam membuat konten yang dianggap meresahkan masyarakat Malang.
Yudi juga menyebut, pihaknya akan menyelidiki lebih dalam terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik toko.
“(Pemilik toko diperiksa) Secara otomatis. Dari ini semua kita akan melaksanakan penyelidikan dulu, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak, nanti kita pelajari dulu semuanya bukti-buktinya,” katanya.
Satpol PP Kota Malang sebelumnya telah menyegel toko miras Sari Jaya 25 yang ternyata belum memiliki izin resmi.
Setelah pemeriksaan, King Abdi tampil di depan awak media dan menyampaikan permintaan maaf terbuka atas unggahan video yang dinilai menimbulkan kegaduhan.
“Aku minta maaf kepada Resmob Kota Malang karena sudah bikin gaduh. Ini adalah murni bahwa saya kali ini lalai, aku minta maaf banget, ini murni kesalahan saya, saya minta maaf,” ucap King Abdi, didampingi manajemennya.
Dia mengaku telah menjelaskan semua hal terkait video tersebut kepada pihak kepolisian, namun enggan merinci materi pemeriksaan ke media.
“Sudah saya jelaskan semua ke Resmob Kota Malang, nanti teman-teman bisa menemukan jawaban itu dari penjelasan pihak berwajib,” ujarnya.
Video King Abdi yang mempromosikan toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, sempat viral di media sosial. Tak lama setelah itu, Satpol PP menutup dan menyegel toko tersebut karena belum mengantongi izin resmi.
Polisi menegaskan, penyelidikan akan terus berjalan hingga ditemukan kepastian ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam promosi miras tersebut.
Editor: Donald Karouw