Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:23:00 WIB
Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wajah Rahayu langsung menegang ketika membuka ponselnya. Perempuan asal Duren Sawit, Jakarta Timur ini tampak sangat emosional ketika menunjukkan deretan pesan instan di aplikasi whatsapp miliknya.

Pesan bernada ancaman itu telah meneror hari-harinya belakangan ini. Tak hanya sekali, tapi bisa ratusan kali. Intinya sama, menuntut agar dia membayar tagihan utangnya.

”Kesel banget. Diladeni baik-baik, malah mengancam. Ini sekarang bahkan sudah menyebarkan info saya sebagai DPO penipuan online ke beberapa teman yang ada di nomor handphone,” kata Rahayu kepada iNews.id, Sabtu (3/8/2019).

Pekerja swasta di salah satu perusahaan kawasan Menteng, Jakarta Pusat ini menuturkan, pesan itu berasal dari aplikasi CoCo Tek, perusahaan fintech ilegal. Di tempat itu dirinya meminjam uang Rp700.000.

Ceritanya bermula pada pertengahan Juni 2019 atau tak lama setelah Lebaran. Karena sedang membutuhkan uang, iseng-iseng dia menge-klik pesan singkat (SMS) yang masuk di handphone. Pesan itu menawarkan pinjaman online (pinjol).

”Saya gak tahu bagaimana mereka dapat nomor saya, tahunya banyak pesan seperti itu saja di HP. Salah satu link dalam SMS itu saya buka,” ujarnya. Tautan dalam SMS itu mengarahkannya pada aplikasi CoCo Tek.

Setelah mengisi beberapa data dalam formulir daring tersebut termasuk gambar KTP, tak lama pinjaman senilai Rp700.000 pun cair di rekeningnya. Sangat mudah.

Dalam pinjaman online itu, dia diharuskan membayar Rp1 juta dengan tenor 10 hari. ”Pikir saya enggak apa-apa lah dari Rp700.000 menjadi Rp1 juta, namanya juga BU (butuh uang) kan,” ucapnya. Rahayu pun menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Masalah muncul ketika jatuh tempo. Meski tenor 10 hari tiba, ternyata tidak ada seorang pun yang menghubunginya. Dia pun kebingungan kemana harus membayar tagihan tersebut. Apesnya, aplikasi CoCo Tek ternyata error alias tak bisa dibuka lagi.

Khawatir bermasalah, aplikasi itu pun dihapus dari ponselnya, kemudian diunduh (dowload) ulang. Tapi ternyata aplikasi itu sudah raib. Link dalam SMS yang dia terima di awal meminjam uang juga tak bisa digunakan lagi.

Karena tak bisa diapa-apakan, Rahayu pun mendiamkan begitu saja soal pinjol ini. Namun pada hari ke-33 tiba-tiba muncul pesan via WA. Isinya, menagih utang.

”Selamat siang ibu. Kami dari pihak aplikasi COCO TEK, sampai hari ini tagihannya masih belum ada pelunasan, harap tagihan dibayarkan hari ini,” bunyi tulisan tersebut.

Yang bikin Rahayu kaget, tagihan utangnya bukan lagi Rp1 juta sebagaimana di awal, namun membengkak berlipat-lipat.

“Di sini utang Anda Rp3.632.000,” tulis pesan itu lagi.

Rahayu awalnya menanggapi dengan baik pesan itu dan memberitahukan bahwa perjanjian utang hanya Rp1 juta. Selain itu, saat jatuh tempo dirinya juga beritikad baik untuk membayar, namun aplikasi tak bisa dibuka.

Tapi, nomor asing yang mengaku pihak CoCo Tek itu tak mau tahu. Meski telah dijelaskan berulang-ulang, dia tetap ngotot menagih uang Rp3,6 juta.

”Ya gak mau dong saya bayar segitu. Orang dia gak pernah menghubungi, tiba-tiba datang dan menagih segitu. Saya bilang hanya mau bayar pokoknya saja,” kata Rahayu.

Penolakan ini berbuntut panjang. Fintech bodong itu terus ngotot minta pelunasan. Tidak hanya menagih, dalam pesan-pesan berikutnya mereka mengeluarkan ancaman. ”Jangan sampai foto-foto kamu saya sebar,” tulisnya.

Belakangan, fintech ilegal itu kian beringas. Tak sekadar mengancam, tapi juga meneror. Mereka membuat gambar (semacam pamflet) yang menerangkan bahwa Rahayu adalah DPO penipuan online. Gambar itu komplet dengan wajah Rahayu, alamat, serta nomor ponselnya.

Tak main-main, gambar itu disebar ke orang-orang yang berada di kontak ponselnya. ”Saya tahu karena ada beberapa teman mengirimkan ke saya dan bertanya, ‘Ini apaan sih, Yu?’. Saya bilang abaikan saja, jangan percaya. Mereka rupanya benar-benar ingin mempermalukan,” ujar Rahayu.

Pesan teror fintech ilegal itu terus berlanjut. CoCo Tek bahkan mengancam akan melaporkan Rahayu ke polisi atas dugaan penggelapan uang. Ancaman ini juga disebarkan melalui SMS ke nomor-nomor di ponselnya.

Ancaman tersebut berbunyi, ”Note: Jika melakukan pelunasan di hari ini, saya akan hapuskan riwayat keterlambatan anda agar saat pengajuan kembali menjadi mudah di acc dan naik limit. Apabila anda memblokir WA dari kami, berarti anda siap malu dan siap data anda kami laporkan ke pihak berwenang.” 

Rahayu mengaku awalnya sempat down atas ancaman itu. Sadar bahwa aplikasi itu merupakan fintech ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia pun akhirnya menanggapi lebih santai.

”Lha dia ilegal kok mau melaporkan ke polisi. Emang berani?” katanya, tertawa.

Namun sebagai antisipasi, Rahayu tak tinggal diam atas kejadian ini. Dia pun melaporkan ulah kotor renternir online itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/8/2019). Laporan telah diregister dengan nomor LP/4694/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimsus.

Laporan itu tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

”Bukti-bukti telah saya tunjukkan ke polisi termasuk cetak (print) percakapan di WA yang berisi ancaman dan foto yang mencemarkan nama baik saya,” kata perempuan berambut sebahu ini.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menuturkan, mayoritas server fintech ilegal berada di luar negeri. Hal ini yang menjadi salah satu kesulitan Bareskrim Polri menindak fintech-fintech abal-abal tersebut.

Ricky menuturkan, salah satu cara untuk melawan fintech ilegal adalah dengan tidak menggunakan jasanya. Karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi bodong tersebut.

”Selain bunga mencekik, bahaya pinjaman online yakni adanya penyerahan data pribadi. Oleh fintech ilegal, data pribadi ini akan disalahgunakan dengan cara memperjualbelikan untuk mengancam nasabah,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (2/8/2019).

#WaspadaPinjamanOnline

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut