Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Ditahan, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Islamofobia
Advertisement . Scroll to see content

Nasir: Vonis Bebas Alfian Tanjung Jadi Bukti Ada Kriminalisasi Ulama

Rabu, 30 Mei 2018 - 17:07:00 WIB
Nasir: Vonis Bebas Alfian Tanjung Jadi Bukti Ada Kriminalisasi Ulama
Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Alfian Tanjung divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasalnya, cuitan Alfian yang menyebut 85% kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap bukan tindakan pidana oleh Hakim PN Jakpus.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengakui bahwa masyarakat akan menilai vonis bebas Alfian Tanjung itu sebagai bukti kriminalisasi ulama memang ada. "Dalam perspektif orang luar bisa jadi itu dikriminalkan, ternyata ustaz Alfian dikriminalkan oleh aparat penegak hukum, buktinya dia dibebaskan," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Namun, dia menjelaskan bahwa kriminalisasi merupakan proses hukum terhadap seseorang tanpa adanya delik. Sementara dalam kasus Alfian Tanjung, kata dia, ada pasal yang dituduhkan.

"Tapi dengan vonis bebas akhirnya publik menanggap hal ini dikriminalkan," tutur Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun menilai vonis bebas Alfian Tanjung itu harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. "Walaupun sebenarnya dalam konteks moral, aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan," kata legislator asal Aceh ini.

Sebab, menurut dia, banyak waktu Alfian Tanjung yang terbuang selama menjalani proses hukum. "Dia sudah makan waktu, tersita waktunya, keluarganya, anak-anaknya, dan sebagainya selama dia menjalani proses hukum," katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut