Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Damai dengan Inara Rusli, Segera Menikah Sah?
Advertisement . Scroll to see content

Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang ini terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Selasa, 20 Juni 2023 - 06:51:00 WIB
Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang ini terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Natalia Rusli, terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya (foto: MPI/Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (20/6/2023) siang ini. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 14.00 WIB. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Natalia diyakini bersalah melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Jaksa Baroto di PN Jakbar, Selasa (6/6/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar jaksa.

Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut