Natalius Pigai Tolak Usul Penangguhan Penahanan Tersangka Intoleransi: Cederai Perasaan Korban
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak usulan penangguhan penahanan tersangka intoleransi di Sukabumi. Menurutnya, usulan itu bisa mencederai perasaan para korban.
Pasalnya, kata Pigai, sulan tersebut karena bertentangan dengan hukum. Sehingga, bisa melukai para korban intoleransi.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," tulisnya di akun Instagram dikutip Minggu (6/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kesalahan individu yang bertentangan dengan asas Pancasila. Sehingga, pihaknya menilai hal ini bukanlah tanggung jawab Kementerian HAM.
"Tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan tanggung jawab personal dan tidak mewakili institusi Kementerian HAM," tutur dia.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian HAM di Jawa Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait usulan penangguhan penahanan tersangka. Namun, Pigai telah menolak dengan tegas usulan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari KanwilJawa Barat," tutur dia.
Sebelumnya Kementerian HAM meminta agar penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi ditangguhkan. Hal itu bagian dari upaya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus ini.
Bahkan, pihaknya juga siap menjamin para tersangka dalam penangguhan ini. Hal itu disampaikan usai Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena bertemu unsur Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama.
Editor: Puti Aini Yasmin