Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Negara Rampas Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:46:00 WIB
Negara Rampas Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara, uang Rp915 miliar dari kediamannya juga disita negara. (Foto: iNews.id Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim memutuskan uang Rp915 miliar dan 51 kg emas yang disita dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dirampas untuk negara. Hal itu karena, Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut. 

"Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg bagi seorang PNS," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya," tutur dia melanjutkan. 

Rosihan melanjutkan, perampasan dilakukan juga karena ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan perkara tertentu.

"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujarnya. 

Berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023, Zarof memiliki kekayaan yang sah sebanyak Rp8.819.909.790. Hakim juga menyebutkan, perampasan dilakukan guna memberikan efek jera.

"Bahwa perampasan aset juga bertujuan memberikan efek jera atau yang optimal dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tuturnya. 

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum dimana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," imbuhnya. 

Selain itu, rekening milik Zarof tetap dilakukan pemblokiran guna pembuktian TPPU. Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. 

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut