Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Kehabisan Stok, SPBU Vivo Kembali Jual BBM Revvo 92
Advertisement . Scroll to see content

Negara Rugi Rp85 Miliar gegara Penyalahgunaan BBM Subsidi di 2 Lokasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:19:00 WIB
Negara Rugi Rp85 Miliar gegara Penyalahgunaan BBM Subsidi di 2 Lokasi
Konferensi pers Bareskrim Polri terkai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di 2 lokasi hingga menyebabkan kerugian negara Rp85 miliar, pada Rabu (11/6/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di 2 lokasi pada Mei 2025. Akibatnya, negara mencatatkan kerugian hingga Rp85 miliar.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam bulan ini terdapat dua perkara yang ditemukan, yakni di Banjarmasin dan Karawang. Masing-masing memakan kerugian negara Rp82,5 miliar dan Rp2,5 miliar sehingga total Rp85 miliar.

"Dalam satu bulan terakhir ini kita sudah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," ucapnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia memerinci, perkara pertama melibatkan 13 tersangka. Dua tersangka berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Basire Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian satu tersangka diciduk di kawasan Kampung Binong Dusun Iwul, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selaku pemodal dan penyuruh penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Kemudian 10 tersangka lain ditangkap di kawasan Dusun II, Luang, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah selaku pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis bio solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barcode My Pertamina yang tidak sesuai. Selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk selanjutnya diperjual belikan kembali," tutur Nunung.

Dia mengatakan barang bukti dari berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, Bio Solar 20.283 liter, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi disita. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," tutur dia.

Nunung melanjutkan, sebanyak 2 orang ditangkap pada asus kedua. Mereka berinisial AS dan H. Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Interceng Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

"Tersangka AS berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka H berperan sebagai super truck, membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU. Barang bukti yang disita 1.000 liter solar dan total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000," kata Nunung.

Dia mengungkap, modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Karawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Karawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.

"Selanjutnya dipindahkan ke dalam baby tank atau kembu yang sudah disiapkan di dalam gudang di Jalan Interceng Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jawa Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut