Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana, Noel Ebenezer Perlihatkan Surat dari Anaknya yang Kangen
Advertisement . Scroll to see content

Noel Ebenezer cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 hingga Rp6,5 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 - 14:16:00 WIB
Noel Ebenezer cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 hingga Rp6,5 Miliar
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel cs didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Hal itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

"Telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Jaksa menyebut, pemerasan itu bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya.

Dalam pertemuan itu, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non/teknis/undertable'. Tradisi itu berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500.000 per sertifikat atau lisensi.

Hery juga menyampaikan, jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.

Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung. 

Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Temurila memasukkan 'biaya apresiasi' ke pemohon lisensi K3. 

"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu," sambung jaksa.

Selama Januari 2021-April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan telah berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000.

Selanjutnya, dalam kurun Mei-Oktober 2024, para ASN Kemnaker kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.

Lalu pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2029. Setelah satu bulan menjabat, Noel bertanya kepada Hery mengenai tradisi pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi K3. Hery membenarkan adanya pungutan itu.

Noel pun meminta jatah selaku Wamenaker kepada Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan itu disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian selaku penampung rekening. Sementara itu praktik pemerasan masih terus berlanjut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut