Norma: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Ciri-cirinya
JAKARTA, iNews.id - Norma menjadi bagian yang menyatu dalam kehidupan masyarakat. Biasanya hal ini berkaitan dengan nilai kesopanan dan nilai hormat, atau biasa kita kenal dengan istilah norma.
Agar tidak terjadinya perpecahan dan konflik di sebuah negara, sering kali diperlukan peraturan-peraturan. Dengan adanya norma ini, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang dilakukannya.
Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang dalam masyarakat. Norma diterapkan sebagai sebuah panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan batas yang dibuat oleh suatu perkumpulan, masyarakat, ataupun komunitas yang memandu tiap anggotanya.
Adapun beberapa pengertian norma menurut para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut :
>Broom dan Selzinc
Broom dan Selzinc mengatakan bahwa norma merupakan sebuah rancangan yang memiliki sifat ideal. Asalnya dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggotanya dengan tujuan agar mencapai tujuan hidup yang lebih sejahtera.
>Bellebaum
Menurut Bellebaum, norma adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengatur tiap individu yang ada dalam suatu lingkungan masyarakat agar bertindak, maupun berperilaku sesuai dengan sikap, dan keyakinan tertentu yang berlaku dalam lingkungan tersebut
>John J. Macionis
John J. Macionis menyatakan bahwa norma merupakan segala aturan dan harapan di masyarakat yang memandu segala perilaku yang dilakukan anggota masyarakat.
>Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa norma merupakan sebuah perangkat yang di dalam suatu lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan atau diharapkan.
Berdasarkan buku ada beberapa jenis norma yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Di antaranya 4 macam norma sebagai berikut:
Norma agama bersifat umum dan universal serta berlaku sebagai seluruh golongan manusia di dunia.
Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan mengenai kesopanan dalam masyarakat tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara.
Sementara itu, terdapatnya ciri-ciri negara hukum di Indonesia. Berikut uraian-uraiannya :
1.Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut negara hukum.
Semua istilah tersebut menunjukan pengertian negara hukum karena salah satu tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya terdapat apa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia”. Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
Dengan penjelasan di atas, diharapkan kalian para pembaca dapat lebih memahami apa itu norma, dan apa saja jenis-jenisnya.
Editor: Puti Aini Yasmin