Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Contoh Soal Indeks Harga dengan Jawaban, Rumus dan Caranya Lengkap!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Norma menjadi bagian yang menyatu dalam kehidupan masyarakat. Biasanya hal ini berkaitan dengan nilai kesopanan dan nilai hormat, atau biasa kita kenal dengan istilah norma. 

Agar tidak terjadinya perpecahan dan konflik di sebuah negara, sering kali diperlukan peraturan-peraturan. Dengan adanya norma ini, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang dilakukannya.

Apa yang Dimaksud dengan Norma?

Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang dalam masyarakat. Norma diterapkan sebagai sebuah panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.

Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan batas yang dibuat oleh suatu perkumpulan, masyarakat, ataupun komunitas yang memandu tiap anggotanya.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Adapun beberapa pengertian norma menurut para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut :

>Broom dan Selzinc
Broom dan Selzinc mengatakan bahwa norma merupakan sebuah rancangan yang memiliki sifat ideal. Asalnya dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggotanya dengan tujuan agar mencapai tujuan hidup yang lebih sejahtera.

>Bellebaum
Menurut Bellebaum, norma adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengatur tiap individu yang ada dalam suatu lingkungan masyarakat agar bertindak, maupun berperilaku sesuai dengan sikap, dan keyakinan tertentu yang berlaku dalam lingkungan tersebut

>John J. Macionis
John J. Macionis menyatakan bahwa norma merupakan segala aturan dan harapan di masyarakat yang memandu segala perilaku yang dilakukan anggota masyarakat.

>Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa norma merupakan sebuah perangkat yang di dalam suatu lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan atau diharapkan.

Macam Norma

Berdasarkan buku ada beberapa jenis norma yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Di antaranya 4 macam norma sebagai berikut:

  • >Norma Agama
    Norma agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup yang berasal dari tuhan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. 

Norma agama bersifat umum dan universal serta berlaku sebagai seluruh golongan manusia di dunia.

  • >Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati manusia (insan kamil). Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu ataupun suara batin yang diakui oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
  • >Norma Kesopanan
    Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang tumbuh dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan hidup itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lainnya yang ada di sekitarnya.

Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan mengenai kesopanan dalam masyarakat tersebut.

  • >Norma Hukum
    Norma hukum merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari hukum (kaidah hukum) yang dibuat oleh penguasa negara. Isi dari norma hukum dapat mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.

Berdasarkan penjelasan di atas, Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara.

Sementara itu, terdapatnya ciri-ciri negara hukum di Indonesia. Berikut uraian-uraiannya :

1.Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut negara hukum.

  • a.Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebutkan dalam alinea pertama kata “perikeadilan”, alinea kedua istilah adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil”.

Semua istilah tersebut menunjukan pengertian negara hukum karena salah satu tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya terdapat apa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia”. Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.

  • b.Pernyataan dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang Undang Dasar”. Yang artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti konstitusi.
  • c.Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya (otentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar kekuasaan belaka (machtsstaat).

Dengan penjelasan di atas, diharapkan kalian para pembaca dapat lebih memahami apa itu norma, dan apa saja jenis-jenisnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut