Novel Baswedan Dkk Tergabung di IM57, Begini Respons Polri
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun mereka juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 alias IM57.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Novel dkk tetap harus mematuhi pada aturan Polri. Menurutnya, mereka boleh saja melakukan kegiatan di luar ASN sepanjang tidak melanggar aturan.
"Kita lihat dulu ASN apakah anggota Polri ada aturan di lingkungan polri sendiri," kata Ramadhan, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, Ramadhan tak menyebut secara pasti apakah dalam aturan UU ASN Polri tersebut, Novel dkk melanggar aturan atau tidak.
"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," ucap Ramadhan.