Nunung dan Suami Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami July Jan Sambiran dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Nunung dan suami terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Majelis hakim juga menetapkan agar Nunung dan suami tetap berada di RSKO Jakarta. Majelis hakim memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta.
"Masing-masing untuk selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing-masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," ujar Agus.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Nunung dan suaminya dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta menjalani pidana di RSKO, Cibubur.
Setelah vonis, Nunung dan suami langsung berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Suami Nunung July menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis. "Kita pikir-pikir dulu pak hakim," ujarnya.
Nunung divonis karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Djibril Muhammad