Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap, Ketua KPK : Jabatan Amanat Rakyat Jangan Dikhianati

Minggu, 28 Februari 2021 - 08:04:00 WIB
Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap, Ketua KPK : Jabatan Amanat Rakyat Jangan Dikhianati
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews/Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse), Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, jabatan amanat rakyat yang tidak dikhianati untuk kepentingan pribadi. 

Firli mengaku tidak bosan mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Sebab, jabatan itu diamanatkan oleh rakyat.

"Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Firli juga menyayangkan perbuatan Nurdin Abdullah. Padahal, mantan Bupati Bantaeng ini selama ini dikenal masyarakat antikorupsi.

Bahkan, Nurdin pernah mengantongi penghargaan antikorupsi. Dia juga pernah meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman pada 2017. Namun penghargaan tersebut seharusnya menjadi amanah Nurdin. 

"Beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan, yang seharusnya itu dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," kata Firli. 

Menurut dia, korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara. Tetapi juga, berkaitan praktik penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.

"Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut