OJK Terima 238.552 Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan maraknya kasus penipuan atau scam. Hal ini berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK.
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025, IASC menerima 238.552 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
"IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud," kata Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dikutip Minggu (7/9/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sedangkan 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Berdasarkan data OJK, total 381.507 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Dari angka tersebut, 76.541 rekening telah diblokir sebagai langkah pencegahan kerugian lebih lanjut.
Friderica mencatat langkah pemblokiran rekening ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp350,3 miliar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pelaku usaha sektor keuangan untuk mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat .
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," katanya
Editor: Reza Fajri