Ojol Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, DPR: Permenhub Harusnya Tak Perlu
JAKARTA, iNews.id - Komisi V DPR mereaksi keras terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut membuat mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin rumit dan tidak tegas membatasi semua moda transportasi.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) PSBB hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jika mengacu pada hal tersebut, ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang. Mereka hanya diperkenankan mengkut barang.
“Permenhub ini seharunya tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB sudah diatur bahwa penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda),” kata Irwan, Minggu (12/4/2020).
Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR ini menilai mengatakan, jika Kemenhub hendak membantu daerah yang sudah memberlakukan PSBB, semestinya dapat membuat surat edaran yang disesuaikan dengan aturan di tiap wilayah
Apalagi, Irwan melanjutkan, Permenhub ini juga tidak tegas membatasi segala jenis transportasi saat pemberlakuan PSBB. Justru, Permenhub lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.
Selain itu, bisa saja antara-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsir dan terapannya. Karena itu, peraturan yang bertolak belakang ini semakin membingungkan.
“Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yg mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB,” ucap legislator asal Kalimantan Timur ini.
Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan meneken Permenhub 18/2020. Peraturan ini membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.
Permenhub ini dikritik lantaran bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.
Editor: Zen Teguh