Oknum Brimob Polda Sumut Ditahan Propam terkait Dugaan Penipuan Rp600 Juta
MEDAN, iNews.id - Seorang personel Brimob Polda Sumatra Utara (Sumut), Aiptu AB dilaporkan ke Propam oleh pedagang babi, Utema Zega, atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta. Aiptu AB menjanjikan anak Utema bisa lolos sebagai calon siswa (casis) Bintara Polisi melalui jalur khusus.
Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika Utema mendapatkan informasi penerimaan casis Bintara. Dia dikenalkan kepada Aiptu AB oleh seorang pengurus gereja. Aiptu AB mengaku mampu meluluskan anak Utema dengan biaya Rp600 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan jika anaknya gagal.
Utema kemudian menyerahkan uang Rp300 juta secara langsung dan mentransfer sisanya ke rekening istri Aiptu AB. Setelah mengikuti seleksi, anak Utema gagal dalam pemeriksaan kesehatan.
Aiptu AB tetap menjanjikan kelulusan, bahkan meminta biaya tambahan untuk perlengkapan. Namun, hingga September 2024, anak Utema tidak juga diberangkatkan.
Utema mencoba menghubungi Aiptu AB, tetapi nomornya telah diblokir. Dia juga mendatangi rumah Aiptu AB, tetapi hanya bertemu dengan anaknya.
Upaya meminta pengembalian dana melalui kuasa hukum Aiptu AB tidak membuahkan hasil, hanya Rp6 juta yang dikembalikan dalam dua kali transfer.
Karena tidak ada penyelesaian, Utema mengajukan somasi, yang tak kunjung direspons hingga Mei 2025. Akhirnya, dia melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan mengancam akan melanjutkan laporan ke ranah pidana jika uangnya tidak dikembalikan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar. Laporannya sudah kita terima," ujar Kompol Siti Rohani, Rabu (11/6/2025).
Aiptu AB, kata dia telah ditahan oleh Paminal Propam Polda Sumut. Hari ini, lanjut dia dilakukan gelar perkara. "Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," katanya.
Editor: Kurnia Illahi