TANGSEL, iNews.id - Oknum guru berinisial GM dirumahkan sementara dari posisinya sebagai guru olah raga di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini menyusul kasus hamilnya seorang siswi dari SMKN berbeda berinisial RW (19).
Adapun, korban mengaku telah dihamili GM hingga mengandung enam bulan. GM yang menolak bertanggung jawab, lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh siswi yang kini naik kelas 3 itu untuk menggugurkan kandungannya.
AS Bisa Diam-diam Bawa Senjata Nuklir ke Negara Tetangga Indonesia Meski Dilarang
Kepala Sekolah SMKN tempat pelaku mengajar, AS, mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu melalui pemberitaan. Kini, guru olah raga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
"Sejak berita itu atau sejak yang bersangkutan mengakui, maka pada hari Jumat (9/6/23) kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah, berada di rumah, sampai ada keputusan yang diberikan oleh dinas pendidikan atau yang berwenang," ujar AS, Minggu (11/6/23).
Dia menambahkan, pihak sekolah telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kejadian ini. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAP-nya," tuturnya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Perkenalan antara korban dan pelaku sendiri terjadi pada sekira November 2022. Semenjak itu, keduanya disebut menjalin hubungan dekat hingga kerap bertemu di luar sekolah, termasuk salah satunya di kamar apartemen di bilangan Ciputat.
Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Saat dicek beberapa kali, barulah diketahui jika dia tengah hamil. Namun sejak itulah, GM menjauhi korban hingga memblokir semua kontak telepon dan akses media sosialnya.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku