Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 30 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 untuk Mengungkapkan Rasa Terima Kasih dan Inspirasi
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Hukum Murid Makan Sampah, KPAI : Sanksi Tak Mendidik

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:27:00 WIB
Oknum Guru Hukum Murid Makan Sampah, KPAI : Sanksi Tak Mendidik
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Mereka dianggap bersalah karena berisik. 

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai sanksi yang diterapkan oknum guru tersebut tidak mendidik.

“Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti kepada MNC Portal Indonesia (30/1/2022)

Dia menyebut, KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.  

“Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti : Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dll. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A,” ujarnya.

Menurut dia, Permendikbud tersebut juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan. 

Selanjutnya, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. “Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” ucap dia.

Selain itu, KPAI mengapresiasi polisi yang menangani perkara ini karena akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. 

“Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal,” ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut