Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad
JAKARTA, iNews.id - Seorang personel TNI yang bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memperkosa seorang prajurit perempuan Kostrad. Informasi itu dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika mengaku telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).
Andika menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota. Saat ini pelaku sudah dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Nggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar," kata Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," katanya.
Editor: Reza Fajri