Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar
PURWOREJO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu dua tahun enam bulan penjara, Rabu (9/7/2025). Dwi Rahayu dinilai terbukti menipu lebih dari seratus pensiunan melalui skema investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp26,9 miliar.
Vonis tersebut disambut sorak kecewa oleh para korban yang hadir. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan.
Hukuman yang dinilai terlalu ringan itu memicu kekecewaan dan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus kejahatan kerah putih.
Dwi Rahayu diketahui menjaring para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan TNI, ASN dan guru dengan iming-iming pengembalian SK pensiun dan imbal hasil dalam enam bulan. Janji tersebut hanyalah kedok untuk menyedot dana para lansia hingga miliaran rupiah.