Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI Dipatsus
PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi berinisial Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerbek sedang ngamar dengan istri TNI, kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumsel. Akibat perbuatannya itu, JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya Mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus selama 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan di propam. JD juga akan menjalani sidang kode etik.
“Yang bersangkutan JD sudah di patsus 21 hari kedepan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin,” kata Nandang, Selasa (15/7/2025).
Dijelaskan Nandang, sanksi tegas sesuai PerPol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri, hukuman JD maksimal bisa dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sedangkan laporan polisi pidananya, karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka kita tetap dikordinasikan ke Polda Bengkulu," katanya.
Ditambahkan Nandang, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi tidak mentolerir aksi Brigadir JD tersebut dan akan menindak tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) apabila JD terbukti bersalah.
"Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JDS) bisa sampai PTDH," katanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan, penanganan perkara etik oknum polisi tersebut sekarang dilakukan di Polda Sumsel.
"Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel," katanya.
Adithia mengungkapkan hukuman yang akan diterima oleh JD nanti tergantung dari hasil sidang kode etik yang saat ini tengah berlangsung.
"Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PDTH, tergantung dari pidananya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki