Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Staf DPR Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Juga Divonis Hukuman Percobaan

Senin, 13 Desember 2021 - 10:42:00 WIB
Oknum Staf DPR Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Juga Divonis Hukuman Percobaan
Oknum staf DPR yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina divonis empat bulan penjara namun tak wajib menjalaninya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum staf DPR bernama Ovelina Pratiwi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya. Dia dinyatakan oleh majelis hakim terbukti membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri.

Dari situs SIPP PN Tangerang yang diakses pada Senin (13/12/2021), diketahui Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR. Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara. Namun hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani alias hukuman percobaan.

Dalam nomor perkara 20/Pid.S/2021/PN Tng yang bertanggal register 10 Desember 2021, disebutkan putusan terhadap Ovelina Pratiwi binti Achmad Taufik yakni pidana penjara waktu tertentu (4 bulan), subsider kurungan (1 bulan), dan pidana denda Rp20 juta.

"Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," bunyi amar putusan tersebut dikutip Senin (13/12/2021).

Meski demikian, Ovelina tidak perlu menjalani vonis tersebut. Kecuali apabila di kemudian hari dirinya kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan delapan bulan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari Ovelina menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Berikut barang bukti yang disita dari Ovelina:

1. Satu lembar asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.

2. Satu lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.

3. Delapan lembar asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 An Ovelina Pratiwi.

4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut