Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Kematian Pendeta di Intan Jaya, Ini Kata Kogabwilhan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:22:00 WIB
Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Kematian Pendeta di Intan Jaya, Ini Kata Kogabwilhan
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serangkaian peristiwa penembakan dan pembunuhan yang terjadi di Intan Jaya, Papua. Mahfud pun menyebut tewasnya pendeta Yeremia Zanambani diduga ada keterlibatan oknum aparat.

Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Kolonel Czi IGN Suriastawa menuturkan, seluruh pihak wajib menghormati hasil temuan investigasi TGPF. Saat ditanya dugaan keterlibatan oknum aparat, Suriastawa menyatakan TNI sangat menjunjung tinggi proses hukum untuk tindak lanjut dari proses tersebut.

"TNI tidak akan menutupi perilaku oknum aparat yang jelas-jelas melanggar hukum, aturan dan perintah-perintah dinas, karena ini merupakan komitmen pimpinan TNI untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang taat hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dia menegaskan, proses hukum terhadap terduga oknum aparat mudah diikuti oleh semua pihak karena organisasi TNI/Polri sangat jelas. Secara keseluruhan, sambungnya, kejelasan itu terpampang dari identitas personel, hingga kesatuannya.

"Bahkan bila dilaksanakan persidangan, juga jelas mekanismenya," ujarnya.

Bilamana pelakunya adalah KKB, karena tidak jelas pelakunya, maka dia sangat menyayangkan. Apalagi sesaat setelah penembakan TGPF (9/10/2020), KKB mengaku bertanggung jawab sekaligus menolak keberadaan TGPF.

"Kita semua harus mendukung proses pro Justitia yang akan dilakukan oleh pemerintah, demi keamanan di Papua," katanya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Pendeta Zanambani, tewas pada 19 September 2020.

Namun, Mahfud mengaku ada kemungkinan lainnya yakni pendeta dibunuh pihak ketiga. Tahapan selanjutnya, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ada juga kemungkinan dilakukan ini oleh pihak ketiga. Pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara," tuturnya.

TGPF bentukan Mahfud MD tekah menyelesaikan tugas pengumpulan informasi dan data merka pada Sabtu (17/10/2020). TGPF bekerja selama 17 hari setelah dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut