Ongen Penghina Jokowi Diampuni Prabowo, Ini Penjelasan Yusril
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap 1.178 narapidana. Salah satu yang mendapat amnesti adalah Yulianus Paonganan alias Ongen yang terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya amnesti tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Ongen itu terkait politik, sehingga masuk dalam kriteria pemberian amnesti.
"Memang itu kan tindak pidana terkait politik ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi," kata Yusril di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Diketahui, Ongen terjerat Undang-undang (UU) Pornografi dan ITE setelah mengunggah foto bergambar Jokowi dan Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLo*** pada 13 Desember 2015 di media sosial.
Menurut Yusril, Ongen sudah lama dijadikan tersangka dan divonis 1 tahun penjara pada 2019 tetapi kasusnya seperti menggantung.
"Jadi Pak Ongen itu sudah divonis tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya," ujar Yusril.
Yusril menegaskan, dengan adanya amnesti ini maka eksekusi putusan terhadap Ongen sudah gugur.
"Jadi nggak akan ada eksekusi, nggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sebanyak 1.178 orang telah lulus verifikasi amnesti. Sementara itu, 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Supratman menambahkan, terdapat empat kategori narapidana yang mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.
Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
Editor: Reza Fajri