Operasi Besar-besaran di Bandung, 2 Juta Obat Keras Ilegal Disita 94 Orang Ditangkap
BANDUNG, iNews.id – Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran obat terlarang. Selama lima bulan terakhir, lebih dari 2 juta butir obat keras ilegal disita dan 94 orang ditangkap dalam operasi besar-besaran.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto memastikan, akan terus memerangi peredaran narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang," ujar Kompol Agus, Sabtu (31/5/2025).
Pengungkapan ini, kata dia merupakan hasil dari 84 laporan polisi yang ditindaklanjuti periode Januari-Mei 2025. Dari 94 pelaku yang ditangkap, 44 orang terlibat dalam kasus penjualan obat keras ilegal.
Sementara sisanya, lanjut dia terkait narkotika seperti sabu, ganja dan tembakau sintetis. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil membongkar beberapa gudang penyimpanan obat ilegal di wilayah Katapang, Rancaekek dan Bojongsoang.
"Gudang di Bojongsoang juga sudah kami bongkar. Semua barang bukti telah diamankan," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kanal "Lapor Pak Kapolresta."
Editor: Kurnia Illahi