Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Patuh Jaya 2025 Mulai Hari Ini, Simak 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Patuh Jaya 2025, Kendaraan Ojol juga bakal Dicek Polisi

Senin, 14 Juli 2025 - 15:18:00 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Kendaraan Ojol juga bakal Dicek Polisi
Operasi Patuh Jaya digelar pada 14-27 Juli 2025 (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya pada 14-27 Juli 2025. Dalam operasi ini, polisi juga bakal mengecek kendaraan umum termasuk ojek online atau ojol.

Ojol diminta memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan layak jalan. Dengan demikian, pengemudi dan penumpangnya juga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita juga bisa melihat bahwa ojek online ini sudah menjadi moda transportasi masyarakat dan sangat banyak, ini harus bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Artinya kalau tak sehat jangan memaksakan. Alat kelengkapan kadang-kadang ban sudah tipis dipaksakan, jalan, musim hujan, bisa tergelincir dan bisa celaka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (14/7/2025).

Selain itu, driver ojol juga harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat untuk mengangkut penumpang.

Karyoto menyebut, pengecekan akan dilakukan secara mobile dan random atau acak. Operasi ini diharap membuat masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.

"Ini pada saat melakukan razia yang sifatnya random sampling, tak setiap saat, setiap jalan di arteri kita tutup, tidak. Jalan tertentu, ruas tertentu kita lakukan random sampling, karena kepolisian ada di wilayah Polda, Polres, baik di wilayah Jakarta maupun Jawa Barat, Depok, Bekasi," katanya.

Operasi Patuh Jaya 2025 menyasar delapan pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Operasi mengedepankan imbauan, edukatif, persuasif dan humanis. Penegakan pelanggaran dilakukan lewat tilang maupun ETLE. 

Kedelapan sasaran operasi meliputi pelanggaran marka, melawan arus, konsumsi narkoba alias mabuk, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi mobil, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengemudi di bawah umur.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut