Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025). Operasi ini difokuskan pada penertiban manusia, kendaraan serta penggunaan sarana dan prasarana jalan.
"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," ucap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Aries menambahkan, sasaran utama Operasi Zebra 2025 mempersiapkan operasi lilin, analisis keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain itu, operasi ini menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang kini jadi perhatian khusus.
Dia pun menegaskan, operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi.
"Kita tidak lagi menghitung dari jumlah kejadian saja, tapi melihat perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang paling tinggi tingkat pelanggarannya," katanya.
Nantinya, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri. Kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran akan langsung terdata.
"Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan," uacp Aries.
Berikut sejumlah pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Zebra 2025, di antaranya:
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Kendaraan berknalpot brong
- Kendaraan tanpa TNKB
- Pengendara di bawah umur
- Berbonceng lebih dari satu
- Menerobos lampu lalu lintas
- Melawan arus
- Menggunakan HP saat berkendara
- Overload
- Balap liar
Adapun, kepolisian akan mengedepankan teguran akan masyarakat teredukasi tertib berlalu lintas. Meski begitu, seluruh kendaraan yang terkena tindakan harus melalui prosedur yang sesuai.
"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama