Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto
Advertisement . Scroll to see content

Orang Tua Korban Lion Air JT 610 Gugat Produsen Pesawat Boeing di AS

Kamis, 15 November 2018 - 23:56:00 WIB
Orang Tua Korban Lion Air JT 610 Gugat Produsen Pesawat Boeing di AS
Pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat, akhir Oktober lalu, menggunakan jenis Boeing 737 MAX 8 (ilustrasi). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Keluarga almarhum Dokter Rio Nanda Pratama, salah satu korban insiden pesawat Lion Air JT 610, menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 di Perairan Karawang, Jawa Barat. Gugatan tersebut disampaikan keluarga korban melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan Bartlett Chen LLC yang berkedudukan di AS.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami, yaitu orang tua dari almarhum Dokter Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut,” ungkap Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dokter Rio adalah seorang dokter muda yang pada saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri sebuah konferensi di Jakarta. Sebelum meninggal, Rio telah memiliki rencana untuk melangsungkan pernikahannya pada 11 November 2018.

Terkait dengan investigasi kecelakaan pesawat Boeing di Perairan Karawang tersebut, Curtis Miner menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah. Penyelidik Indonesia hanya diperbolehkan membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan dimasa depan.

“Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini,” kata Curtis.

Ayahanda dari almarhum Dokter Rio menuturkan alasan pengajuan gugatan tersebut. Menurut dia, semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini. “Kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” kata orang tua Rio.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut