Orang Tua Sedih Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi: Dia Anak yang Jujur
JAKARTA, iNews.id - Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir dalam sidang praperadilan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka sedih anaknya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim meyakini anaknya merupakan merupakan sosok yang jujur sejak kecil.
"(Harapan) bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur," kata Nono di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Dia juga menilai Nadiem berkomitmen tinggi terhadap kemajuan Indonesia. Hal itu, kata Nono, terlihat ketika Nadiem rela melepaskan perusahaannya demi berbakti menjadi menteri.
"Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan, yang memperkerjakan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital, dia pendirian," kata Nono.
Senada, ibu Nadiem, Atika Algadrie juga mengaku merasa sedih yang luar biasa setelah anaknya terjerat perkara hukum. Tika, sapaan akrabnya, menilai Nadiem sedari kecil telah menjalankan nilai keadilan.
"Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil," ujar Tika.
"Bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," sambungnya.
Tika berharap proses hukum yang tengah dijalani anaknya berjalan dengan baik. Hal ini agar seluruh proses hukum dapat mengungkapkan kebenaran.
"Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik baiknya untuk melakukan itu," tandasnya.
Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chromebook tidak efektif digunakan di daerah yang tak memiliki internet.
Tim Teknis sempat merekomendasikan Kemendikbudristek untuk menggunakan laptop berbasis Window. Namun, diduga ada pemufakatan jahat yang memaksa agar pengadaan hanya menggunakan laptop Chromebook.
Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung juga menilai ada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun atas pengadaan itu.
Editor: Rizky Agustian