Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan pemberian Wilayah IUPK (WIUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).
Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.
Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.
Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.
Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Editor: Reza Fajri