OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Penangkapan itu diduga terkait kasus proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
OTT tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Soekarno Hatta dan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dari operasi itu KPK berhasil mengamankan enam orang.
Tiga orang tersangka itu, ES (Effendy Sahputra) dari swasta pemilik PT BKA diduga sebagai pemberi suap. Kemudian, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap diduga penerima suap dan tersangka berikutnya, yaitu Umar Ritonga dari swasta.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pangonal Harahap. Dari laporan tersebut KPK telah melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus melakukan proses penyelidikan sejak April 2018.
KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Selain itu, KPK juga menduga sekitar Juli 2018 ada penyerahan sejumlah cek senilai Rp1,5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
KPK juga menduga uang sebesar Rp576 juta tersebut besumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu. Maka itu, Pangonal Harahap sebagai bupati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy yang duduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Editor: Kurnia Illahi