OTT Inhutani V, KPK Sita Uang Rp2 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) PT Inhutani V, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). Penyitaan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/8/2024).
Dia mengungkapkan, operasi senyap ini terkait pengurusan izin penggunaan hutan.
"Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," ujarnya.
Dia mengatakan penyidik menangkap petinggi salah satu BUMN dan pihak swasta dalam OTT tersebut.
"Sembilan (orang yang diamankan)," ujarnya.
Namun, Fitroh belum mengungkapkan identitas dari masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Editor: Rizky Agustian