Overkapasitas Lapas, Pemerintah Buka Opsi Beri Amensti ke Pengguna Merangkap Pengedar Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang memberikan amnesti kepada pengguna yang juga menjadi pengedar narkoba. Langkah itu dilakukan untuk menekan overkapasitas yang terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ada beberapa kriteria yang mungkin saya belum bisa sebutkan secara detail di sini, tapi pada intinya terbuka kemungkinan juga untuk dapat diajukan amnesti terhadap mereka yang menggunakan, tapi mereka juga ikut terlibat dalam pengedaran," kata Yusril saat di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Kendati demikian, Yusril menegaskan peredaran narkoba yang dilakukan harus dalam skala kecil. Dia menegaskan pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba besar tidak akan mendapatkan amnesti.
"Tidak dalam satu jaringan narkotika yang besar. Itu bisa dipertimbangkan juga," katanya.
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Dikendalikan dari Lapas Parepare
Yusril menjelaskan, rencana pemberian amnesti itu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan menghargai usia pelaku yang masih produktif.
"Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, di samping itu juga akan mampu mengurangi over apasitas yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air," ucap Yusril.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
"Jadi saya sengaja mengundang rapat koordinasi seperti ini supaya dalam mengambil keputusan, Bapak Presiden nanti sudah mendengar semua pendapat, semua masukan, dan itu kita akan coba sinkronkan pendapat-pendapat itu dan insya Allah tahap selanjutnya dari rehabilitasi, amnesti, dan abolisi ini dapat dilaksanakan. Begitu juga terhadap rehabilitasi ya," imbuhnya.
Rusuh Antargeng Narkoba di Penjara Ekuador, 500 Napi Tewas sejak 2021
Editor: Rizky Agustian