PA 212 Ingin Reuni di Monas, Ini Syarat dari Pemprov DKI
JAKARTA, iNews.id – Persaudaraan Alumni (PA) 212 ingin menggelar reuni di kawasan Monas pada 2 Desember mendatang. Pemprov DKI Jakarta memberikan syarat jika acara itu hendak digelar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri mengatakan, semua acara yang melibatkan keramaian di Monas pada prinsipnya harus berizin. Sejauh ini Pemprov DKI belum menerima surat permohonan terkait reuni aksi bela Islam dari PA 212.
Dia menjelakan, proses pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas. Setelah itu, UPT akan meneruskan kepada Pemprov DKI untuk dibahas lebih lanjut.
"(UPT) Monas ke sini (Pemprov) atau ke Pak Gubernur. Pak Gubernur ngasih disposisi. UPT Monas minta pandangan kita, analisa perkiraan keadaan," ujarnya.
Menurut dia, apabila surat tersebut sudah masuk, Bakesbangpol akan menggelar rapat bersama sejumlah pihak untuk meminta pertimbangan. Untuk saat ini aspek keamanan terkait pandemi Covid-19 juga menjadi penekanan utama.
"Dari kesehatan, kalau pandemi gini, (bagaimana soal) kerumunan-kerumunan. Kalau ibadah, misalnya diizinin, perlu apa?,” ucapnya.
PA 212 sebelumnya mengutarakan niat mereka untuk menggelar Reuni 212 di kawasan Monas. Mereka mengeklaim sudah mengajukan permohonan ke DKI.
Aksi 212 atau Aksi 2 Desember pertama kali berlangsung pada 2016. Jutaan umat Islam memenuhi Monas untuk menyerukan Aksi Bela Islam.
Setiap tahun, aksi itu dilakukan ulang dengan label Reuni 212. Selama ini, kegiatan itu diberikan izin untuk diselenggarakan.
Editor: Zen Teguh