PA 212 Siapkan Tim Advokasi untuk Sambut Kedatangan Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyiapkan tim advokasi untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi Habib Rizieq.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) , Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi khusus untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq Shihab.
"Kami dari tim advokasi PA 212 sudah mempersiapkan tim advokasi untuk masalah kepulangan HRS," kata Novel Bamukmin di jakarta, Jumat (6/11/2020).
Habib Rizieq diperkirakan tiba di Indonesia pada Selasa, (10/11/2020) setelah tinggal di Arab Saudi selama hampir 3,5 tahun. Novel optimistis Habib Rizieq Shihab aman dari sejumlah laporan permasalahan hukum yang sempat menyeret namanya.
Sebab, kata Novel, permasalahan hukum atau laporan polisi yang dulu pernah menyeret nama Habib Rizieq, berkaitan dengan kontestasi politik di Indonesia.
"Insya Allah beliau (Habib Rizieq Shihab) pulang aman, karna pelaporan ketika itu memang sedang tinggi-tingginya masalah Pilkada DKI sampai Pilpres," kata Novel.
Novel menambahkan, Habib Rizieq, FPI serta PA 212, saat ini tidak ikut campur dalam kontestasi Pilkada serentak 2020. Sehingga, Habib Rizieq bakal aman dari sejumlah permasalahan hukum.
"Sekarang sudah selesai kontestasi politik bahkan pilkada yang berlangsung, saat ini kami tidak mendukung satu partai manapun, karna sikap kami jelas tidak terlibat dalam pilkada karna masih masa pendemi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum Habib Rizieq.
"Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Awi.
Seperti diketahui, Habib Rizieq terbang ke Arab Saudi ketika terjerat kasus dugaan chat pornografi bersama seorang wanita bernamaFirza Husein. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto