Pacar Mario Dandy AG Ditahan terkait Kasus Penganiayaan David, Ini Alasan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG ditahan polisi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Status AG sebelumnya anak berkonflik dengan hukum.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan salah satu alasan AG ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sedangkan AG ditahan di LPKS, menurut dia, statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG juga memerlukan pendampingan dari LPKS.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS) , jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.
Editor: Faieq Hidayat