Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Rompi Tahanan KPK, SYL Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya

Senin, 29 Januari 2024 - 14:27:00 WIB
Pakai Rompi Tahanan KPK, SYL Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024) (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang juga menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

SYL tiba di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.25 WIB menggunakan rompi oranye dengan tulisan Tahanan KPK. 

"Assalamualaikum," kata SYL saat keluar dari mobil menuju ke dalam gedung Ditkrimsus, Senin (29/1/2024).

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koeboedoen menyatakan pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penyidik berkomunikasi untuk menjadwalkan pertemuan. Meskipun demikian, penyidik belum memberikan informasi terkait materi yang akan disampaikan selama pemeriksaan.

"Namun, terkait dengan substansi dari pemeriksaan, kami belum mengetahuinya secara rinci. Mungkin nanti setelah pemeriksaan, kami dapat memberikan keterangan lebih lanjut kepada teman-teman," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirim berkas pelimpahan terkait tersangka kasus dugaan pemerasan, yakni mantan Ketua KPK Firli Bahuri, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa berkas tersebut telah dilengkapi dan dikirim pada Rabu (24/1) sekitar pukul 13.50 WIB.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut