Pakar Ekonomi Politik: Purbaya Diundang Baik-Baik, Dicopot dari Menkeu
JAKARTA, iNews.id - Pakar ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy menyoroti pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu). Dia mempertanyakan alasan pencopotan Purbaya yang disebut sebagai hak prerogatif presiden.
Menurut Ichsanuddin, jika pencopotan Purbaya dikaitkan dengan hak prerogatif presiden, maka perlu dilihat pula batasan dalam penggunaan hak tersebut. Dia menyebut hak prerogatif pada hakikatnya merupakan hak diskresi yang tetap memiliki sejumlah ketentuan.
"Kalau kita bicara politik intrik, isu politik, maka kita pasti akan masuk mencari penyebab kenapa Purbaya dicopot. Kalau argumentasinya itu adalah hak prerogatif, pertanyaan besarnya diundang baik-baik, dicopot tanpa etik," kata Ichsanuddin dalam program Interupsi bertajuk 'Reshuffle Purbaya, Ada Apa?' di iNews, Kamis (17/9/2026).
Dia menjelaskan hak diskresi memiliki sejumlah batasan, termasuk etika yang hidup di masyarakat, nilai-nilai yang berkembang, hukum yang berlaku, serta regulasi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat.
"Kenapa begitu? Karena disebut dengan hak prerogatif itu, pada hakikatnya adalah hak diskresi. Hak diskresi itu menghadapi empat masalah. Dia tunduk pada etika yang hidup dalam masyarakat, dia tunduk pada nilai-nilai yang berkembang, dia tunduk pada hukum yang berlaku di antaranya, dia tunduk pada regulasi yang ada di situ lalu kemudian ke dalam kebiasaan yang berkembang di masyarakat, jadi tidak boleh dilanggar," tuturnya.
Ichsanuddin menilai pemerintahan yang menjunjung etika harus memastikan penggunaan diskresi maupun hak prerogatif tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku.
"Pemerintahan yang menggambarkan pemerintahan yang memelihara etik, diskresinya, prerogatifnya, itu tidak boleh melanggar nilai-nilai. Itu kata kunci pertama. Jadi fine, itu prerogatif, itu hak diskresi, tapi tadi ada empat syarat yang harus dipenuhi," tutur dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ichsanuddin juga menyinggung posisi Purbaya saat berada di DPD dan menjelaskan mengenai 40 perusahaan China yang menggunakan cash basis. Dia kemudian mengaitkannya dengan persoalan yang menurutnya dihadapi dalam perdagangan, seperti mafia impor, underinvoicing, underpricing, hingga transfer pricing.
"Pada posisi dia (Purbaya) ada di DPD sedang menjelaskan 40 perusahaan China yang menggunakan cash basis, lalu saya tahu karena saya mengalami yang dihadapi adalah mafia impor, underinvoicing, underpricing, transfer pricing, lalu kemudian mereka menganggap, 'Tidak perlu menegakkan aturan, toh penegak hukum bisa saya bayar,' itu soal bagaimana sesungguhnya disiplin hukum yang sedang dibangun, disiplin satu rezim untuk menunjukkan bahwa dia memegang reputasi dan kredibilitas," katanya.
Karena itu, Ichsanuddin menegaskan hak prerogatif tidak seharusnya dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
"Jadi bukan Anda menimbulkan satu interpretasi, 'Ini prerogatif saya, maka suka-suka saya.' Gak boleh. Kesuka-sukaan itu gak boleh," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian