Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : World Peace Forum ke-9 Digelar di Jakarta, bakal Dihadiri Perwakilan 24 Negara
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: KAMI Sebaiknya Rasional dan Konstitusional

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:50:00 WIB
Pakar Hukum: KAMI Sebaiknya Rasional dan Konstitusional
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyarankan agar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bersikap rasional dan konstitusional. Kebebebasan berpendapat bukan berarti tanpa batas karena ada limitasi regulasi yang mengatur.

Pandangan Indriyanto disampaikan merespons kritik atau pernyataan KAMI terhadap pemerintah. Untuk diketahui, KAMI merupakan gerakan yang diinisiasi sejumlah figur publik antara lain Din Syamsuddin dkk.

Guru besar ilmu hukum ini mengingatkan, kritik terhadap pemberitaan viral di media sosial tentang kebijakan maupun keputusan pemerintah, dalam kerangka kebebasan berpendapat,belum bisa dikategorikan pemberitaan provokatif, kecuali bila pemberitaan yang substansial yang memenuhi syarat.

Namun apabila KAMI melakukan kritik/pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah ataupun pernyataan dengan tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar konstitusi dengan melanggar politik bebas aktif, kritik/pernyataan itu menjadi bentuk Penghinaan Formil yang bersifat strafbaar.

“Jadi haruslah dibedakan antara kritik/pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan Penghinaan Formil yang melanggar hukum,” kata Indriyanto, Selasa (18/7/2020).

Tuduhan yang dimaksud yaitu kritik KAMI dengan menuding pemerintah melakukan pembiaran dengan masuknya militer China dengan covering tenaga kerja asing (TKA), munculnya PKI gaya baru yang dibiarkan pemerintah (ataupun pendapat-pendapat yang membungkus seolah kebebasan berpendapat sebagai jaminan konstitusi) yang puncaknya berupa provokasi penggantian pucuk pimpinan negara.

Kritik dilakukan dengan cara-cara sebagai kritik/pernyataan yang tegas dan jelas, kasar, tidak objektif, tidak sopan, tidak konstruktif dan tidak zakelijk, sehingga membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian (hatred), ejekan/cemoohan (ridicule) ataupun penghinaan (contempt).

Indriyanto menerangkan, pernyataan-pernyataan tersebut akan mengarah kepada makar dengan ukuran objektif. Hal ini sebagaimana disebut oleh pakar hukum Prof Eddy OS Hiariej, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUH Pidana.

“KAMI sebaiknya bersikap secara konstitusional, karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas,” kata Indriyanto.

Dia menegaskan, dalam kehidupan bernegara ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif. Jangan sampai ada destruksi rambu-rambu untuk melanggar hukum.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut