Pakar Hukum : KPK dari Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana soal Formula E
JAKARTA, iNews.id- Polemik terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK menyebut akan menghentikan pengusutan Formula E jika tak ditemukan adanya unsur pidana.
Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Margarito memaparkan KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari, jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ucap Margarito saat dihubungi melalui telepon Jumat(12/11).
“Kalau anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” katanya lagi.
Kedua, terkait pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tak digelar di Jakarta, Margito menjelaskan penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena dua tahun belakangan terjadi pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia.