Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Pangan Hari Ini 16 September 2026, Bawang hingga Daging Sapi Naik
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Revisi UU KPK Kedepankan Keadilan Restoratif, Tak Perlu Dicurigai

Sabtu, 07 September 2019 - 07:15:00 WIB
Pakar Hukum: Revisi UU KPK Kedepankan Keadilan Restoratif, Tak Perlu Dicurigai
Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang menjadi inisiatif DPR tidak perlu dicurigai dan menimbulkan kekhawatiran. Perlu dipahami maksud revisi yang menjadi inisiatif DPR tersebut.

Indriyanto berpandangan, polemik revisi UU KPK terjadi hanya karena soal metode pendekatan. Revisi harus dipahami dari sisi restorative justice atau deterrent effect (efek jera).

”Sangat dipahami bahwa pelaksanaan UU KPK setelah 17 tahun berjalan memerlukan evaluasi dengan basis penguatan filosofi arah dan tujuan UU ini, yaitu rehabilitasi dengan basis pencegahan,” ujar Indriyanto, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, inisiatif DPR atas revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi Keadilan Restoratif yang menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata efek jera.

Dari perjalanan kasus-kasus korupsi, pola dan cara penindakan, dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara. Karena itu, filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama.

”Terlepas setuju tidaknya, enam titik evaluasi UU KPK sebagai mixed methods merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar dan baik ke depan,” ujar mantan Plt Pimpinan KPK ini.

Indriyanto menjelaskan, salah satu evaluasi pasal, misalnya, tentang Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang wajar karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK (yang super body) disyaratkan adanya Badan Pengawas yang independen. Ini seperti Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, Polri dengan Kompolnas, serta Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan.

Contoh lain soal penghentian penyidikan. Menurut Indriyanto, hal ini bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya.

”Misanya, seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan Unfit to Stand Trial secara permanen (tidak layak diajukan ke Pengadilan), orang tersebut harus dihentikan penyidikannya,” ujarnya.

Indriyanto berpandangan, adanya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi dan pengamat tentang revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda, yaitu masih dengan pendektan efek jera.

”Mixed methods DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK diapresiasi sebagai usulan inisiatif DPR yang wajar dan prospektif ke depan sehingga tidak perlu dicurigai dan adanya kekhawatiran,” ujarnya.

Selain itu, ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut