Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum UI Sebut RUU Cipta Kerja Pangkas Ego Sektoral

Selasa, 14 Juli 2020 - 07:10:00 WIB
Pakar Hukum UI Sebut RUU Cipta Kerja Pangkas Ego Sektoral
Ilustrasi bekerja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen menilai tumpang tindih regulasi dalam berinvestasi dan usaha disebabkan masih adanya ego sektoral lembaga-lembaga negara. Hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai menjadi momentum memangkas hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro, Selasa (14/7/2020). Dia menyebut penyederhanaan regulasi berinvestasi dan usaha sebenarnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo namun terbentur ego sektoral antar-kementerian.

"Ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja," katanya di Jakarta.

Selain itu, Teddy menilai RUU Cipta Kerja bisa digunakan untuk menguntungkan pemerintah maupun dunia usaha dalam negeri. Yang pertama RUU Cipta Kerja menjadi momentum menarik investor ke Indonesia dengan memberikan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.

"Dengan hadirnya investor maka pemerintah bisa mencetak lapangan kerja," ujarnya.

Teddy juga mengatakan RUU Cipta Kerja bisa digunakan untuk memberi kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dia mencontohkan undang-undang yang memiliki ego sektoral dan menyulitkan pencetak lapangan kerja yaitu UU Perseroan Terbatas.

Dia menjelaskan salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja yaitu tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.

"Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” ucap Teddy.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut