Pakar Pidana Sebut Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Tak Beri Efek Jera Pemerkosa Anak
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut vonis pidana penjara seumur hidup dan tanpa kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan terlalu ringan. Dia mengingatkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Menurut Azmi, vonis hakim tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Terkait vonis majelis hakim pada pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup di penjara, adalah putusan yang kurang menjawab problematika terkait perlindungan kekerasan seksual pada anak," ujar Azmi, Rabu (16/2/2022).
Menurut dia, majelis hakim dalam perkara ini seharusnya berani memutus pelaku dengan hukuman mati. Apalagi perbuatan Herry telah dilakukan berkali-kali.
"Secara perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak adalah perbuatan yang berulang kali," kata Azmi.
Meskipun demikian, putusan hakim menurutnya tetap harus dihormati. Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan lain yang mengoreksinya. Dia hanya menyarankan agar jaksa melakukan banding.
"Meskipun demikian, karena masih ada upaya hukum, tetap mendorong jaksa untuk banding. Karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan berat, berdampak trauma seumur hidup bagi korban, sulit dipulihkan kembali seperti keadaan semula bahkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan umum, peradaban dan rasa kemanusiaan," ungkap Azmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan pada Selasa (15/2/2022) memutuskan vonis penjara seumur hidup tanpa ada hukuman kebiri terhadap tindakan Herry Wirawan mencabuli 13 santriwatinya.
Vonis kepada Herry ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajati Jabar Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Herry Wirawan yakni hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Kemudian hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Editor: Reza Fajri