Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Tensi tinggi sempat mewarnai Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (17/9/2025) sore. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima sempat mempertanyakan kompetensi Baleg yang akan mengambil alih pembahasan RUU Pemilu.
Momen itu bermula kala Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyinggung Aria Bima yang sempat mempertanyakan pembahasan RUU Pemilu dilakukan Baleg DPR.
"Kembali ke Komisi II ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima waktu itu kan mengatakan, kenapa UU Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh Baleg?" ucap Doli menirukan pertanyaan Aria Bima.
Aria Bima langsung menyambar. Dia pun meminta Baleg DPR menjelaskan alasan ingin membahas RUU Pemilu.
Padahal, kata dia, pembahasan RUU Pemilu sudah menjadi kompetensi Komisi II DPR.
"Apa tidak mampu Komisi II? (RUU Pemilu) ini kompetensi Komisi II, sampai tidak. Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?" ujar Aria Bima.
Merespons itu, Ahmad Doli menjelaskan pihaknya mendaftarkan RUU Pemilu pada 2025 lantaran Komisi II DPR justru mengusulkan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai anggota Komisi II DPR, Doli merasa RUU Pemilu merupakan hal yang penting sehingga dia berupaya memasukkan RUU itu ke Baleg DPR agar RUU itu tidak hilang.
"Jadi dengan segala hormat bukan kami merasa kompeten, bukan merasa lebih ini, tapi sekadar menyelamatkan supaya undang-undang ini tidak hilang Pak," kata Doli.
Di sisi lain, dia mengaku senang Komisi II DPR kembali mengusulkan RUU Pemilu. Namun, Doli menilai RUU Pemilu tidak pernah dibahas di Baleg DPR atau Komisi II DPR karena mekanismenya selalu menggunakan Panitia Khusus (Pansus).
"Tinggal pengusulnya saja siapa? Mau Komisi II monggo, saya sih gak ada masalah, toh saya juga komisi II. Mau diusulkan di Baleg boleh. Tolong jangan diperdebatkan siapa yang mengusulkan, bagi saya lebih cepat ini dibahas lebih bagus," katanya.
Editor: Rizky Agustian