Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal itu terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Berikut sejarahnya.
Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, usulan Pancasila diungkapkan oleh 3 orang tokoh, yakni Moh Yamin, Mr Soepomo dan Ir Soekarno.
Usulan tersebut diungkapkan dalam sidang pertama PPKI yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Melansir buku 'Pintar Pelajaran SD' terbitan Wahyu Media, akhirnya tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Makna Pancasila sebagai dasar negara artinya menjadi acuan atau rujukan dalam kehidupan berbagangsa dan bernegara. Sehingga, pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk acuan masyarakat agar tidak keluar dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Keputusan itu, membuat Pancasila menjadi dasar negara sekaligus konstitusi, serta sumber hukum tertinggi di Indonesia. Selain itu, PPKI juga mengesahkan UUD, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan Komite Nasional untuk membantu presiden dan wakilnya sementara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang 10-16 Juli 1945. Adapun bunyi rumusannya saat ini yang dikenal Pancasila adalah sebagai berikut
Nah, jadi sudah tahukan sejarah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 seperti apa? Selamat belajar!
Editor: Puti Aini Yasmin