Pandemi Covid-19, Masker hingga Hand Sanitizer Boleh Jadi Media Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut usulan tentang penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye di Pilkada 2020 telah disetujui. Usulan itu awalnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membantu pencegahan Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan persetujuan itu diputuskan dalam rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR dan Kemendagri selaku perwakilan pemerintah pada beberapa hari yang lalu.
"Jadi untuk item ini sudah disetujui," kata Arief dalam diskusi bertajuk 'Kabar Terkini dari Pilkada Serentak di Masa Pandemi' yang disiarkan di akun youtube resmi BNPB, Rabu (26/8/2020).
Oleh karena itu, kata dia, dalam masa kampanye Pilkada 2020, pasangan calon kepala daerah (Cakada) sudah diperbolehkan mencetak citra dirinya seperti foto, nomor urut, hingga nama dalam alat pelindung diri tersebut.
"Dulu orang biasanya nyetak kaos, topi. (Sekarang) sudah kita masukkan juga, mencetak hand sanitizer, kemudian masker, face shield itu diperbolehkan," ujarnya.
Sementara, Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyambut baik penambahan jenis APK dalam Pilkada 2020 berupa APD. Menurut dia, ini akan membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19 di tengah pelaksanaan kampanye Pilkada.
"Kalau para kandidat semua menggunakan APK atau membagi APK sebagai sarana kampanye berupa masker, kalau 1 orang saja dibagi 2 (masker) maka sudah ada 210 juta masker yan dibagi," kata Safrizal.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq