Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Covid-19, Mendagri Minta Pilkades Ditunda

Kamis, 12 November 2020 - 22:49:00 WIB
Pandemi Covid-19, Mendagri Minta Pilkades Ditunda
Mendagri Tito Karnavian saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan kepala daerah seluruh Indonesia, Senin (10/8/2020). (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir di Indonesia. Sejumlah agenda harus ditunda.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.

Tito menyebutkan pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada pilkada," katanya, Kamis (12/11/2020).

"Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," kata Tito lagi.

Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tito menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut