Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Guru Temukan Testpack Positif di Sekolah, Berujung Siswa Dites Satu per Satu
Advertisement . Scroll to see content

Pangkat dan Golongan Guru Terbaru Lengkap dengan Besaran Gajinya

Senin, 21 Februari 2022 - 18:06:00 WIB
Pangkat dan Golongan Guru Terbaru Lengkap dengan Besaran Gajinya
ilustrasi guru mengajar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang tidak mengetahui pangkat dan golongan guru. Berikut daftar pangkat dan golongan guru terbaru.

Golongan PNS guru berdasarkan apa? Semua diatur melalui Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:

Pangkat dan Golongan Guru

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 

  • Guru Pertama
  • Guru Muda
  • Guru Madya
  • Guru Utama

Sedangkan, pangkat guru di setiap jenjang jabatannya adalah sebagai berikut

  • Guru Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang Illla
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb
  • Guru Muda:
    1. Penata, golongan ruang Illlc
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
  • Guru Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IVIa
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
  • Guru Utama:
    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Sementara itu, gaji pangkat dan golongan guru di atas dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Balas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut besarannya.

tabel gaji guru
tabel gaji guru


Nah, sudah tahukan pangkat dan golongan guru apa saja?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut