Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Jenderal Bintang 3 Komandan Pasukan Perdamaian di Gaza? Ini Bocoran TNI
Advertisement . Scroll to see content

Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:42:00 WIB
Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya
Pangkat TNI dan syarat Kenaikan Pangkatnya
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Pangkat TNI (Tentara Nasional Indonesia) berbeda-beda tergantung satuannya, yakni antara Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Berikut tingkatan pangkat TNI dari terendah sampai tertinggi.

Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan. Lalu, apa saja urutan jenjang pangkat TNI? Berikut urutannya.

Apa Saja Urutan Pangkat TNI?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pangkat TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)

  • 1. Pangkat Kehormatan
    Jenderal Besar (Jenderal Besar)
  • 2. Perwira Tinggi
    Jenderal TNI;
    Letjen TNI (Letnan jenderal TNI);
    Mayjen TNI (Mayor jenderal TNI);
    Brigjen TNI (Brigadir Jenderal TNI)

  • 3. Perwira Menengah
    KOL (Kolonel);
    Letkol (letnan Kolonel);
    MAY (Mayor)
  • 4. Perwira Pertama
    Kapt (Kapten);
    Lettu (Letnan Satu);
    Letda (Letnan Dua)
  • 5. Bintara Tinggi
    Peltu (Pembantu Letnan Satu);
    Pelda (Pembantu Letnan Dua)
  • 6. Bintara
    Serma (Sersan Mayor);
    Serka (Sersan Kepala);
    Sertu (Sersan Satu);
    Serda (Sersan Dua)
  • 7. Tamtama
    Kopka (Kopral Kepala);
    Koptu (Kopral Satu);
    Kopda (Kopral Dua);
    Praka (Prajurit Kepala);
    Pratu (Prajurit Satu);
    Prada (Prajurit Dua)

Pangkat TNI Angkatan Laut

  • 1. Pangkat Kehormatan
    Laksamana Besar
  • 2. Perwira Tinggi
    Laksamana TNI;
    Laksdya TNI (Laksamana Madya TNI);
    Laksda TNI (Laksamana Muda TNI);
    Laksma TNI (Laksamana Pertama TNI)
  • 3. Perwira Menengah
    KOL (Kolonel)
    Letkol (Letnan Kolonel)
    May (Mayor)
  • 4. Perwira Pertama
    Kapt (Kapten);
    Lettu (Letnan Satu);
    Letda (Letnan Dua)

  • 5. Bintara Tinggi
    Peltu (Pembantu Letnan Satu);
    Pelda (Pembantu Letnan Dua)
  • 6. Bintara
    Serma (Sersan Mayor);
    Serka (Sersan Kepala);
    Sertu (Sersan Satu);
    Serda (Sersan Dua)
  • 7. Tamtama
    Kopka (Kopral Kepala);
    Koptu (Kopral Satu);
    Kopda (Kopral Dua);
    KLK (Kelasi Kepala);
    KLS (Kelasi Satu);
    KLD (Kelasi Dua) 

Pangkat TNI AU (Angkatan Udara)

  • 1. Pangkat Kehormatan
    Laksamana Besar (Marsekal Besar)
  • 2. Perwira Tinggi
    Marsekal TNI;
    Marsdya TNI (Marsekal Madya TNI);
    Marsda TNI (Marsekal Muda TNI);
    Marsma TNI (Marsekal Pertama TNI)
  • 3. Perwira Menengah
    KOL (Kolonel);
    Letkol (Letnan Kolonel);
    May (Mayor)
  • 4. Perwira Pertama
    Kapt (Kapten);
    Lettu (Letnan Satu);
    Letda (Letnan Dua)

  • 5. Bintara Tinggi
    Peltu (Pembantu Letnan Satu)
    Pelda (Pembantu Letnan Dua)
  • 6. Bintara
    Serma (Sersan Mayor);
    Serka (Sersan Kepala);
    Sertu (Sersan Satu);
    Serda (Sersan Dua)
  • 7. Tamtama
    Kopka (Kopral Kepala);
    Koptu (Kopral Satu);
    Kopda (Kopral Dua);
    Praka (Prajurit Kepala);
    Pratu (Prajurit Satu);
    Prada (Prajurit Dua)

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

Setelah mengetahui tingkatan pangkat TNI, ketahui juga syarat kenaikan pangkat reguler seperti yang dijabarkan berikut ini.

  • -Yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh dengan sesuai, baik secara struktural dan fungsional.
  • -Selama 6 bulan masa penilaian, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma, sehingga kenaikan ditunda dan tidak mendapatkan sanksi administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi Perwira Tinggi, hal tersebut tidak berlaku.
  • -Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. 
  • -Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi
  • -Memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan 
    Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi prajurit karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

Bagi Perwira dengan jabatan lain, maka berlaku sebagai berikut:

  • -Kenaikan Letda ke Lettu: setidaknya telah memenuhi MDP 3 tahun.
  • -Kenaikan Lettu ke Kapten: setidaknya telah memenuhi MDP 7 tahun
  • -Kenaikan Kapten ke Mayor: setidaknya telah memenuhi MDP 11 tahun
  • -Kenaikan Mayor ke Letkol: setidaknya telah memenuhi MDP 16 tahun
  • -Kenaikan Letkol ke Kolonel: setidaknya telah memenuhi MDP 20 tahun
  • -Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: setidaknya telah memenuhi MDP 24 tahun

Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan

Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut.

  • -Diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun
  • -Sudah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan kenaikan pangkat reguler
  • -Telah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan memiliki dedikasi yang tinggi
  • -Telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat selama masa pengabdian
  • -Pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan selama masa pengabdian

Itu tadi Pangkat TNI mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta syarat kenaikan pangkat. Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan kamu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut